KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau terkait Kasus Gubernur Abdul Wahid

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 November 2025 11:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. 

"Hari ini, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

Meski demikian, Budi masih belum merinci barang dan dokumen apa yang dicari penyidik dalam penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan tersebut.

Lebih lanjut, Budi meminta semua pihak terkait perkara ini untuk bersikap kooperatif. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. 

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Topik:

KPK Pemprov Riau Gubernur Riau Abdul Wahid