KPK Panggil Kadinkes Ridwan Nasir terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 November 2025 15:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Hari ini, lembaga antirasuah memanggil Kepala Dinas Kesahatan (Kadinkes) Koltim, Ridwan Nasir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

Selain memanggil Kadinkes Koltim tersebut, KPK juga memanggil 7 orang lainnya untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara ini. 

Mereka adalah, Septiadi Rasyid selaku Staf Dinas Kesehatan Koltim/PPTK Pembangunan RSUD Koltim, Roynal Kamalia selaku Honorer di Dinas PU Koltim, Riny Hasari Hadju selaku Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.

Lalu, Nova Asthreea selaku Bendahara PT Pilar Cadas Putra, Nur Kiswan Site selaku Manager PT Rancang Bangun Mandiri, serta Sarmin Ishak dan I Putu Sudiono selaku Anggota Pokja.

Kedelapan orang tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan oleh penyidik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan kedelapan orang tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim. 

Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Topik:

KPK Korupsi Proyek RSUD Koltim