Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Sementara ke Seluruh Pimpinan KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 September 2023 19:14 WIB
Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI selaku Pengadu I, Rahmat Bagja, meminta keapda DKPP RI untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap seluruh pimpinan KPU RI. Pernyataan itu disampaikan Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9). "Memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu," ujar Bagja. Bawaslu sebagai Pengadu telah mengadukan seluruh pimpinan KPU RI karena membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menutur Bagja, pimpinan KPU RI tidak melaksanakan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari selaku teradu I mengaku tidak pernah melakukan pembatasan terhadap pengadu dalam hal ini Bawaslu RI terkait dengan akses Sitem Infomrasi Pencalonan (Silon). Hal itu disampaikan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9). Dia menjelaskan, KPU dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya harus berhati-hati karena menyangkut data pribadi seseorang. "Itu mestinya pada pengadu memahami langkah-langkah para teradu (KPU) dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Hasyim. (ABP)     #Bawaslu Minta DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Sementara ke Seluruh Pimpinan KPU

Topik:

Kpu Bawaslu DKPP