Bayar Utang, ACT Beri Uang ke Kooperasi Syariah 212

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 15:48 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap uang sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran utang. "Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, Rabu (3/8). Kendati begitu, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya, Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata dalam konferensi persnya, Selasa (2/8/2022) kemarin.