Bansos Ditimbun Tak Tersalurkan, Menko PMK Bilang Negara Tak Rugi, Kok Bisa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 20:56 WIB
Jakarta, MI - Belum lama ini, bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo atau biasa disebut Banpres ditemukan tertimbun di Depok Jawa Barat (Jabar) yang diduga dilakukan oleh pihak JNE  berdasarkan kerja sama antara dua bela pihak kini makin hangat diperbincangkan masyarakat. Bagaimana tidak, bansos berupa beras yang seharusnya disalurkan kepada yang berhak, namun karena diduga rusak akibat basah terkena hujan, maka JNE lebih memilih untuk menguburnya. Atas hal ini, banyak yang menduga dapat merugikan negara, namun berbeda pandangan dengan pihak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang justru mengeklaim bahwa hal itu tak merugikan negara. Kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, hal itu tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan terkait temuan timbunan beras di Depok. “Kita enggak berurusan dengan berapa ruginya karena kita nggak rugi,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8). Muhadjir memastikan bahwa beras yang ditimbun sudah ditanggung oleh pihak JNE. “Itu kan ditanggung oleh JNE, oleh transporter karena kerusakannya ketika diangkut. Sebetulnya semula baik kan. Jadi dia itu sudah ada di perjanjian, jadi pemerintah enggak rugi. Iya, dia (beras itu) udah miliknya JNE itu, barang itu. Sekali lagi, saya berpegangan pada pernyataan JNE Iho ya,” jelas Muhadjir. Karena itu, kata dia, penanganan beras yang rusak sudah bukan menjadi urusan pemerintah karena pihak JNE sudah melakukan penggantian dan diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan perjanjian. “Makanya kita juga enggak ikut-ikutan entah itu ditimbun, entah itu dibuang, entah itu dipakai makan hewan, itu urusan dia, itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian,” pungkasnya. Sementra itu, Wakil Rakyat melalui Komisi VIII DPR RI menilai bahwa penguburan bantuan sosial (bansos) yang ditemukan di dekat gudang di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat itu akan merugikan negara. Sebab, bansos tersebut harusnya disalurkan kepada penerima manfaat. "Soal penguburan itu memicu kerugian negara, menurut saya iya. Karena bantuan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran. Namanya bantuan harus tepat sasaran. Selama ini kita kritik keras banyak bansos yang tidak tepat sasaran. Lha ini kok malah dikubur, ya jauh dari tepat sasaran," kata Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, Senin (1/8) kemarin. "Bansos yang tidak tepat sasaran itu muspro (sia-sia), negara menjadi rugi karena memberi kepada yang tidak berhak, dan yang berhak malah tidak dapet," sambungnya. Nurhuda menilai, tindakan ini adalah tindakan tidak terpuji. Menurutnya, alasan karena adanya kerusakan pun harusnya tidak langsung dikubur tetapi dikomunikasikan dengan pihak terkait. "Itu tindakan tidak terpuji. Bantuan sosial kok dikubur, padahal seharusnya didistribusikan ke pihak-pihak yang berhak. Ada alibi katanya rusak, makanya dikubur. Apakah sudah ada laporan rusak sebelum dikubur? Apakah sudah ada komunikasi? Harusnya dikomunikasikan dengan pemerintah," tegasnya. Sebelumnya, viral video berdurasi 6 menit 47 detik akan YouTube Menitbews TV yang memperlihatkan penemuan sembako oleh warga. Sembako itu ditemukan telah dikubur oleh orang tak bertanggungjawab. "Akhirnya ditemukan sembako yang ditimbun sebanyak 1 ton dikeluarkan Pitajaya," kata seseorang dalam video tersebut. Menanggapi hal ini, VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi mengakui bahwa mereka lah yang mengubur sembako bantuan presiden itu karena rusak. Namun ia memastikan, prosedur penguburan sembako yang rusak itu tak melanggar prosedur. "Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya, Minggu (31/7). Sementara itu, Rudi Samin selaku pemilik lahan penimbunan bansos tersebut terus berupaya dengan menempuh ke jalur hukum. “Pasti dirugikan, pertama tanam bansos diatas tanah saya, kedua dia pake tanah saya selama 9 tahun berdirinya JNE tidak pernah bayar oleh oknum yang bernama adalah Siswanto, saya akan lakukan jalur hukum dari mulai penemuan ini, saya juga tidak terima bahwa dia tidak membayar selama 9 tahun juga dan hal ini akan saya laporkan sesuai dengan prosedur yang ada temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE, karena ini adalah bantuan Presiden ya,” jelasnya, Mimggu (31/7).