Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 17:37 WIB
Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat (Foto: Ist)
Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada sebanyak 78.097 penerima manfaat. Kartu bansos itu di antaranya Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

"Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat, jumlah penerima baru bansos PKD tahun 2024 sedikitnya 78.097 orang meliputi penerima KAJ total 17.398 anak, penerima KLJ jumlah 54.165 lansia, dan penerima KPDJ srjumlah 6.534 orang," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Premi Lasari mengatakan, penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang diperoleh sebesar Rp 1.800.000. Nantinya dana bansos tersebut akan di-top up pada awal Agustus 2024 dan waktunya akan ditentukan kemudian.

Premi menambahkan, jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun, realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.

Premi menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bansos PKD pada setiap tahapan itu karena adanya verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran bansos tepat sasaran.

"Pada tahap ketiga ini, Dinas Sosial DKI selalu melakukan cleansing pada setiap tahap yang akan dilakukan pencairan bansos dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan negara. Hal serupa juga dilakukan pada tahap 1 dan tahap 2. Cleansing dilakukan untuk penetapan data sasaran. Cleansing bagi mereka yang tidak termasuk dalam kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022," tambahnya.

Dia menyampaikan alokasi anggaran tahun 2024 untuk bansos PKD sebesar Rp 802.462.320.000. Meski demikian, karena adanya cleansing data penerima bansos, anggaran bansos PKD yang terserap pada 2024 ini sebesar Rp 690.810.360.000.

"Sesuai dengan pengelolaan keuangan negara, anggaran yang tidak diserap akan dikembalikan ke kas daerah melalui perubahan pergeseran pada APBD-P setiap tahun berjalan," ungkapnya. (Sar)