Bharada E Belum Sepenuhnya Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2022 14:31 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi. "Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022). Taufan mengatakan pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak menembak tersebut. Dia mengatakan satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian. "Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya. Dia nggak liat orangnya," katanya. "Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu," sambungnya. Taufan menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Dia menyebut saat ini dia menjadi tersangka atas pengakuannya. "Iya, itu pengakuan dia  tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," katanya. Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8). [Wan] #Bharada E