Soal Justice Collaborator Bharada E, Ini Respons LPSK
Adelio Pratama
Diperbarui
9 Agustus 2022 12:56 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi belum memberikan keterangan soal rencana Justice Collaborator yang bakal di ajukan oleh Bharada E tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dirumah persinggahan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, Selasa (9/8), saat ini ia telah berada di Bareskrim Polri untuk koordinasi.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan justice collaborator (JC) untuk kliennya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kami datang ke LPSK untuk mengajukan perlindungan hukum di LPSK. Kami bertemu pimpinan di LPSK untuk mengajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E,” kata Deolipa Yumara, Senin (8/8) kemarin.
Ia mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB