Bharada E Sangat Penting di Pengadilan, Menko Polhukam Minta LPSK Berikan Perlindungan Maksimal 

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Agustus 2022 23:56 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Polri harus memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan maksimal kepada Bharada E. "Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, itu dia (Bharada E) bisa saja bebas," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8). Mahfud menegaskan, pelaku dan instruktur pembunuh Brigadir J sulit untuk bebas. Polri kiga harus memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan maksimal kepada Bharada E. "Tujuannya agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun atau apapun," tandasnya. Hasil penyelidikan timsus terkait kematian Brigadir J menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Mahfud menyebut, keterangan Bharada E yang terbuka dibutuhkan di pengadilan. Oleh karena itu pendampingan terhadap Bharada E perlu dilakukan. Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo, kata Kapolri jenderal Sigit Listyo, diduga memerintahkanBharada E membunuh Brigadir J. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8) malam. Kapolri menejelaskan, tim khusus yang dibentuknya menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak. Hal itu untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak. Kapolri menegaskan penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang. Terkait motif penembakan, Kapolri menyatakan, saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap istri Ferdy Sambo.[Lin]