Deretan Keterlibatan Jenderal dan Perwira Polisi di Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Agustus 2022 00:46 WIB
Jakarta, MI - Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut sebanyak 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari 56 personel Polri itu, sebanyak 31 personel diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran kode etik itu diantaranya tindakan tidak profesional yang dilakukan jajarannya dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi. Selain itu tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah tempat kejadian perkara. "Dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujar Agung dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Sementara 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). Jumlah itu ditambahkan Kapolri Sigit kemungkinan masih bisa bertambah. Sedangkan 4 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempat tersangka itu terancam hukuman mati sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.[Lin]

Topik:

Brigadir J