Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Sedang Menuju Penghuni Kamar Tunggu Maut 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 19:13 WIB
Jakarta, MI - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sejak awal sampai hari ini terlihat masih banyak skenario yang mau ditutupi, yang diawali dengan menghilangkan fakta- fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan, termasuk dengan membuat laporan pelecehan seksual fiktif, karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang, jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati. "Perbuatan pelaku sangat terencana, sadis dan tidak mengenal perikemanusiaan, serta dapat menurunkan rasa keadilan bagi masyarakat apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pulalah dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (18/8). Konstruksi dalam Pasal 340 KUHP, jelas Azmi, terdapat beberapa hal yang penting, dalam menerapkan Pasal ini, point Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, tambah Azmi, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya. "Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang," tegas Azmi. Bila tiga hal rumusan ini terpenuhi, menurut Azmi, maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman bagi pelaku dengan karakteristik begini seolah pelaku sedang menuju sebagai penghuni kamar tunggu maut (death row). "Bila nantinya pelaku dituntut jaksa dan dijatuhi hukuman mati oleh hakim," tutup Azmi Syahputra. [Aan]