Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Agustus 2022 14:36 WIB
Jakarta, MI - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jadi kini total telah ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8). Putri dianggap terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Adapun istri Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP. "Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Selain Putri Candrawathi, Polri juga sebelumnya telah menetapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.