Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditahan di Mako Brimob

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Agustus 2022 10:47 WIB
Jakarta, MI - Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto di tempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Budhi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Ya betul (Kombes Budhi Herdi patsus di Mako Brimob Depok)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8). Dalam kasus ini, Kombes Budhi Herdi diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Budhi juga yang menyampaikan keterangan awal soal insiden penembakan yang awalnya dia sebut 'baku tembak' antar polisi. Diberitakan sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari total tersebut, ada 35 polisi yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sebelumnya, sebanyak 18 polisi telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus), tiga orang diantaranya merupakan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada E. "Sebanyak 35 direkomendasikan etik dan 18 dipatsuskan tapi dikurangi 3 tersangka," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (19/8). Agung mengatakan sebanyak enam dari 15 polisi yang dipatsus diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam orang tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo. “Dari personel yang sudah dipatsuskan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Berkas mereka akan dilimpahkan ke penyidik,” kata Agung. Berikut daftar enam perwira yang diduga melakukan obstruction of justice: 1. Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Provam Polri 2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan mantan Karo Paminal Divisi Provam Polri 3. Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri 4. AKBP Arif Rahman Arifin merupakan mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri 5. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri 6. Kompol Chuk Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Ku'at Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam hal ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan. “Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi. Sementara itu, empat tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. #Kombes Budhi Herdi #Kombes Budhi Herdi Susianto