Dikembalikan! Kejagung Nilai Berkas Perkara Ferdy Sambo cs Belum Jelas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2022 16:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) belum jelas sehingga dikembalikan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Senin (30/8). Fadil menambahkan bahwa berkas tersebut harus lengkap syarat formil materil sehingga bisa dibuktikan di persidangan. "Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ungkapnya. Kejaksaan, tambah Fadil, intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan. "Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secar intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani. "Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," pungkasnya. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Kasus tersebut juga menyeret tersangka lain, yakni Bharada Ricahrad Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM), dan belakangan Putri Candrawathi Sambo (PC) Bharada RE, atas perintah Irjen Sambo, turut diminta melakukan penembakan terhadap Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka RR. Peran KM, dan PC, disebut turut serta melakukan perencanaan, dan mengetahui aksi perencanaan, dan pembunuhan tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati.  [Aan]