Ada Koreksi! Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2022 02:14 WIB
Jakarta, MI - Pengusaha terkenal Surya Darmadi didakwa jaksa penuntut umum sebagai koruptor yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 86,5 triliun karena kerusakan hutan yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaannya, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022. Jumlah ini berbeda ketika Bos PT Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka. Kala itu, ia diduga telah merugikan keuangan negara Rp 78 triliun akibat bisnis yang dikelolanya. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul akibat bisnis yang dikelola Duta Palma itu telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 104 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan jumlah kerugian negara yang benar akibat perbuatan Surya Darmadi adalah yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat dakwaannya. "Jumlah yang benar sebagaimana dalam surat dakwaan, karena itu hasil koreksi dari ahli kerugian dan ahli dari perekonomian Negara," kata Ketut kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (10/9). Menurut Ketut, jumlah tersebut telah dilakukan perbaikan berdasarkan perhitungan para ahli yang dilibatkan oleh Kejaksaan Agung. "Ada koreksi dan penyesuaian, jumlah Rp 104 triliun itu ada perhitungan ganda atau double dari ahli keuangan negara dan ahli perekonomian negara, sehingga ada penyesuaian dan pengurangan (dan hasilnya menjadi) Rp 86,5 tirilun," jelas Ketut. Berikut rincian lengkap kerugian yang telah dialami oleh negara dampak dari kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan milik Surya Darmadi: Negara Alami Kerugian Rp 73 triliun Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan akibat dari kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perusahaan Surya Darmadi, memiliki rincian sebagai berikut: PT Palma Satu luas 10.000 ha menyebabkan kerugian LH Rp 19.927.400.000.000 PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, menimbulkan kerugian Rp 12.219.481.680.000 PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, menimbulkan kerugian Rp 15.884.130.540.000 PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, menimbulkan kerugian Rp 7.604.295.840.000 PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 menimbulkan kerugian Rp 18.285.382.240.000 Totalnya Rp 73.920.690.300.000 Peroleh Keuntungan Ilegal Tidak hanya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh perusahaannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga dinilai memperkaya Surya Darmadi dengan total Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan rincian sebagai berikut: Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah sebab perusahaan tidak sama sekali menerapkan sawit rakyat. Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 Kerugian Lain yang Ditanggung Negara Karena Surya Darmadi Tidak hanya itu, Surya Darmadi dinilai merugikan keuangan negara dengan total Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Rincian dari kerugian tersebut adalah sebagai berikut: Jenis Kerugian Keuangan Negara: - Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima: Dana reboisasi USD 7.885.857,36 Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040 Denda Rp 177.431.790.600 Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Rp 511.747.200.000 Jumlah = Rp 701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36 - Biaya Pemulihan Akibat Kerusakan Sumber Daya hutan Rp 4.097.699.175.000 Jumlah (2) Rp 4.097.699.175.000 Jumlah (1 + 2) Rp4. 798. 706. 951.640,00 dan USD 7.885.857,36 Jumlah Kerugian Keuangan Negara per Perusahaan PT Panca Agro Lestari dengan nilai USD 1.528.200 dan Rp 522. 795.240.000 PT Palma Satu dengan nilai USD 3.288.924 dan Rp 1.450.535.174.000 PT Banyu Bening Utama dengan nilai USD 429.624,00 dan Rp 925.698.639.000,00 PT Seberida Subur dengan nilai USD 116.553,36 dan Rp 717.844.284.360 PT Kencana Amal Tani dengan nilai USD 2.468.556 dan Rp 1.273.236.646.000 Total = USD 7.885.857,36 dan Rp 4.798.706.951.640 Dari seluruh rincian tersebut, total keseluruhan kerugian yang telah disebabkan oleh Surya Darmadi berjumlah Rp 86.547.386.723.891. Sebelumnya, Surya didakwa telah melakukan korupsi dan pencucian uang bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Atas perbuatannya, Surya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.