Wah! Oknum Polisi Terlibat Transaksi Judi Online Rp155,46 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2022 18:40 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sejumlah pihak terlibat dalam transaksi judi online mencapai Rp 155,46 triliun. Ivan menyebutkan, bahwa pihak yang terlibat adalah oknum Polisi, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pelajar. "Nggak-nggak (hanya ke rekening polisi), semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," jelas Ivan kepada wartawan usai rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9). Ivan pun menekankan, pihaknya juga masih menganalisis aliran uang tersebut, salah satunya ke anggota Polri. Dia menyebut tengah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait itu. "Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," jelasnya. Sebelumnya, dalam rapat itu, Ivan menyampaikan terkait laporan adanya 121 juta transaksi judi online. Transaksi itu melibatkan aliran uang senilai Rp 155 triliun. "Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun," kata Ivan di ruang rapat. Namun demikian, PPATK juga sudah membekukan 312 rekening terkait judi online pada 2022. Sebanyak 312 rekening di antaranya berisi uang senilai Rp 836 miliar. "Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," pungkasnya.