Pakar Hukum: Guru Hancurkan HP Siswa Terancam 7 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2022 01:10 WIB
Jakarta, MI - Rumah Pancasila angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan proses Guru menghancurkan hp sitaan dari siswanya diunggah ulang oleh akun media sosial Instagram memomedsos belum lama ini. Yosep Parera, founder Rumah Pancasila memberikan pandangan terkait rekaman video yang berdurasi singkat proses penghancuran hp sitaan yang dilakukan di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) itu. Yosep menjelaskan, bahwa perbuatan Guru tersebut dapat dipidana terkait pengrusakan barang  sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. "Ketika melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau melakukan sebuah kekuatan keras terhadap barang, maka pidananya itu diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Tetapi kalau sudah merusak barang, dalam hal ini menghancurkan handphone, maka ancamannya naik jadi 7 tahun diatur di dalam pasal 170 ayat 2," jelas Yosep dalam sebuah video seperti dilihat Monitor Indonesia, Rabu (14/9). Menurut Yosep, pengrusakan atau penghancuran terhadap barang hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan eksekutornya adalah jaksa penuntut umum (JPU). "Maka rumah Pancasila menyampaikan berdasarkan video yang dikirim ini, apabila penghancuran handphone-handphone ini tidak berdasarkan putusan pengadilan hanya berdasarkan aturan yang dibuat oleh sekolahan maka hal ini jelas dapat dilaporkan secara pidana berdasarkan pasal 170 KUHP," jelasnya. Oleh karena itu, tambah Yosep, Rumah Pancasila berharap Guru itu adalah contoh teladan yang memiliki kewajiban kuliah untuk menuntun membimbing para siswanya berdasarkan bakat yang mereka miliki sehingga mereka mampu menjadi manusia yang utuh. "Manusia yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia, maka jangan lupa buka mata, buka telinga, buka hati. Bapak Guru tolong kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di rimba hukum Indonesia,"  tutup Yosep. Diketahui, dalam video viral itu, Hp-hp sitaan dari siswa berjumlah puluhan dijejer di dekat alat potong kawat beton. Dua guru berada di depan bertugas untuk menghancurkan hp sitaan dari para siswa. Satu per satu hp dimasukkan ke alat pemotong kawat beton untuk dihancurkan. Ketika hp dipotong tampak asap keluar dari alat potong kawat beton. Semua siswa yang menyaksikan penghancuran hp sitaan dengan memakai alat potong kawat benton refleks bersorak. Selain, alat pemotong kawat beton yang dipakai untuk menghancurkan hp sitaan dari siswa. [Wan]

Topik:

Guru siswa HP