Kasus Zumi Zola Belum Berakhir, KPK Kejar Tersangka Baru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2022 10:51 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, bahwa Kasus suap Eks Gubernur Jambi Zumi Zola belum berakhir. Pasalnya, dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan akan mengejar para tersangka baru guna melakukan pengembangan kasus tersebut. "Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," ucapnya kepada wartawan, Selasa, (20/9). Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membuka konstruksi perkara karena harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka sampai proses penyidikan dirasa sudah memenuhi syarat. "Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," tuturnya. Jubir KPK menambahkan bahwa sampai sejauh ini masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup dengan cara mengahdirkan para saksi untuk menjelaskan kronologis semuanya. "Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan serta perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tandasnya. Oleh karena itu, tegasnya, ini dilakukan bagian dari komitmen KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia dan penting untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan. "Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Topik:

KPK Zumi Zola