Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat di Paniai Digelar di PN Makassar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 September 2022 11:07 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) IS, hari ini, Rabu (21/9). Sidang ini akan dipimpin oleh lima hakim, yakni Sutisna Sawati sebagai ketua majelis didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota. Kejagung juga diketahui telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus ini. "Besok pagi (sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai)," kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (21/9) malam. Sidang akan berlangsung di ruangan Prof Bagir Manan, PN Makassar mulai sekitar pukul 09.00 Wita. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Mayor Inf (Purn) IS. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan seorang tersangka berinisial IS yang merupakan purnawirawan TNI. Ia diduga terlibat dalam peristiwa Paniai pada tahun 2014. “Telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada 15 Juni 2022. Ketut menjelaskan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014. Pelanggaran itu berupa pembunuhan dan penganiayaan. Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut Ketut, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya.