Mahfud: Oknum Hakim Agung Lebih Pantas Disebut "Yang Terhina"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2022 12:42 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa oknum Hakim Agung yang tersangkut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sudah tak pantas disebut sebagai "Yang Mulia" akan tetapi lebih pantas disebut "Yang Busuk atau Yang Terhina". Hal itu ia ungkapkan merespons usulan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, bahwa kepada oknum Hakim Agung yang tersangkut kasus hukum agar tak ada lagi sebutan 'yang mulia' bagi hakim. "Saya sendiri belum sampai menyimpulkan bahwa Hakim Agung sebagai korps tidak lagi disebut Yang Mulia, tetapi kepada oknum Hakim Agung yang kena OTT saya setuju disebut 'Yang Busuk' atau 'Yang Terhina'," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/9). Sebelumnya, Harifin Tumpa mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Oleh sebab itu, Harifin Tumpa menegaskan kembali agar masyarakat dan semua pihak tidak lagi memanggil hakim dengan panggilan 'yang mulia'. "Betul (setop panggilan yang mulia). Dari dulu saya memang tidak setuju panggilan itu," kata Harifin Tumpa kepada wartawan, Senin (26/9). Sebagaimana diketahui, KPK baru-baru ini menangkap pegawai MA, Dessy Yustria, tengah menerima uang suap dari pengacara Eko Suparno. Lalu KPK mengembangkan kasus itu dan berikut daftar 10 tersangka kasus suap menyuap itu: Sebagai Penerima: - Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung - Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung - Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung - Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung - Redi, PNS Mahkamah Agung - Albasri, PNS Mahkamah Agung Sebagai Pemberi: - Yosep Parera, pengacara - Eko Suparno, pengacara - Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Topik:

KPK MA OTT Mahfud