KPK ke Lukas Enembe: Nggak Usah Khawatir!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2022 20:47 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Papua Lukas Enembe, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan alasan sakit. Untuk itu KPK berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi itu. "Ini memang sesuai agenda, jadwal harusnya Pak Lukas itu diperiksa. Tapi yang bersangkutan minggu lalu, pengacaranya dan dokter kan sudah menyampaikan beliau sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (26/9). "Nah, Pak Lukas sakit dengan bukti-bukti medical record, gitu. Dan, ya untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit tentu harus ada second opinion," lanjutnya. Alex menyebut ada peluang IDI bakal memeriksa Lukas Enembe di Jayapura. "Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Lukas, mungkin di Jayapura. Apakah benar yang bersangkutan sakit, dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri?" sebutnya. Alex menuturkan KPK bakal menghargai hak-hak tersangka, termasuk untuk berobat ke luar negeri.Namun Alex menyebut semua hal tersebut harus dilakukan di bawah pengawasan dan pengawalan KPK. "Sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang kami lindungi. Termasuk berobat. Kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati penyakit yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti akan kami fasilitasi. Ya, dengan pengawalan tentu saja," tutur Alex. Adapun dalam kesempatan itu, Alex juga berpesan kepada pihak Lukas Enembe untuk tidak khawatir. Dia mewanti-wanti KPK bakal mengobati Lukas jika memang sakit. "Jadi sampai di sana kami sampaikan kepada penasehat hukum tersangka, mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas. Nggak usah khawatir, kami akan apa, membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar nggak diobati, nggak. Kita akan mengobati yang bersangkutan," tandasnya.