KY dan KPK Saling Koordinasi Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling berkoordinasi untuk bisa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk. KPK sendiri memberikan waktu dan ruang seluas-luasnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut KY dan KPK telah membuat Memorandum of Understanding (MOU) terkait pertukaran data kedua belah pihak terkait unsur tindak pidana maupun masalah etik. "Kita akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke Komisi Yudisial maupun Komisi Yudisial kepada KPK. Jadi misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK. Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada Komisi Yudisial," kata Mukti, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9). Mukti juga mengatakan KY bersama dengan KPK dan MA melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut, untuk membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu. Mukti juga menyebut bahwa para hakim yang kedapatan melanggar kode etik itu dapat diberikan sanksi. Sanksi itu dapat berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID. Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA. DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP (Elly Tri Pangestu) Rp100 juta serta SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta melalui ETP.