Brigjen Hendra Kurniawan Terancam 20 Tahun Penjara 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2022 15:13 WIB
Jakarta, MI - Mantan Karo Paminal Divropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan terancam 20 tahun penjara dan denda paling banya Rp 1 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10). Selain itu, Polri juga telah menyita 15 dokumen terkait penggunaan Jet T7 tersebut. "Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022. Dalam laporan ini diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, Polri memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi. Dirtipikor Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Hendra diperiksa Jumat (07/10/2022) kemarin di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan privat jet. Pemeriksaan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 bertempat di Mako Brimob pada pukul 08.00-14.00 WIB," kata Cahyono. Sebelumnya, Markas Besar Polri melakukan pengusutan terkait isu jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat melakukan takziyah ke rumah korban Brigadir J di Jambi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggandeng penyidik dari Tipikor Polri untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. "Saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama-sama Tipikor. jadi nanti akan kita telusuri apa dan dari mana asal uang untuk membayar private jet," kata Listyo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/9). Lebih lanjut, ia menuturkan proses pengusutan sedang berjalan dan juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi soal jet pribadi yang dipakai jenderal bintang satu tersebut. "Pemeriksaan-pemeriksaan saat ini sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara, dan PT yang melakukan penyelenggaraan. Nanti akan kita ungkap," pungkasnya. Brigjen Hendra Kurniawan