Kejati Sumut Periksa Anggota DPR Ashari Tambunan soal Korupsi PTPN I

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Mantan Bupati Deli Serdang yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Deli Serdang yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan (Foto: Istimewa)

Medan, MI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumatra) memeriksa Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan (AT) sebagai saksi kasus  dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN 1 Regional I. 

Pemeriksaan terhadap Ashari yang juga mantan Bupati Deli Serdang itu berlangsung di Gedung Kejati Sumut, Medan, pada Kamis (30/10/2025) terkait dengan kasus korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar pun membernarkan pemeriksaan tersebut. "Iya kemarin diperiksa sebagai saksi," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/10/2025).

Plh. Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting juga membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini AT diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam proses penyidikan ini,” katanya.

Adapun proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. “Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” jelasnya.

Adapun pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga sekitar 13.00. “Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai,” tegasnya.

Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. “Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tandasnya.

Adapun kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN II yang saat ini menjadi PTN I Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023.

Fokus pemeriksaan menyoroti kerja sama PTPN II dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam salah satu temuan utama BPK RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM.

Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya.

BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN II maupun PT CKPSN.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut kasus ini dengan fokus pada pengalihan hak dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 pasal 165.

Dari hasil penyelidikan jaksa, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelepasan aset tersebut yang merugikan negara. Penyelidikan telah memeriksa puluhan saksi dan menemukan cukup bukti.

Atas hal demikian, penyidik menahan dua tersangka, yaitu Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang) pada Senin (14/10/2025). Kemudian, pada Selasa (20/10/2025), Direktur PT NDP, Iman S, juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

Kejati Sumut PTPN I Ashari Tambunan DPR PT Ciputra Land Citraland