Ini Daftar 8 Polisi Diperiksa Terkait Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2022 05:50 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak delapan anggota kepolisian diperiksa Bareskrim Polri, terkait penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi. Tak hanya anggota polri, penyidik juga memeriksa sebanyak 14 saksi dari pihak Aviasi. "Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10). Ramadhan menyebut pengusutan kasus ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022. Adapun barang bukti yang telah disita, yakni sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB. Berikut daftar 8 polisi yang diperiksa terkait kasus jet pribadi Brigjen Hendra: 1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan) 2. AN (Kombes Agus Nurpatria) 3. SUS (Kombes Santo) 4. RS (AKP Rifaizal Samual) 5. FEP (Bripda Fernanda) 6. SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono) 7. PEG (Briptu Putu) 8. MM (Briptu Mika) Sementara 14 saksi yang diperiksa dari pihak Aviasi, yakni berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH. Dalam hal ini, Brigjen Hendra Kurniawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebelumnya, pemeriksaan Brigjen Hendra Kurniawan telah berlangsung pada Jumat (7/10) lalu, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB di Mako Brimob. “BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan) sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet,” kata Cahyono. Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan pada tanggal 11 Juli 2022, diperintah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri, ke Jambi menemui keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut. Brigjen Hendra kemudian berangkat ke Jambi menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak adalah milik mafia judi. Brigjen Hendra diketahui berangkat ke Jambi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual Bripd Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan menelusuri asal usul uang untuk menyewa jet pribadi tersebut. “Dari mana uang asal uang untuk private jet kita telusuri,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (30/9).