Selama KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditiadakan Pekan Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 November 2022 07:46 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meniadakan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk yang diagendakan pekan depan. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali. PN Jaksel menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, surat itu teregistrasi dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022. "Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11). Berdasarkan surat tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir J, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. "Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," ungkap Humas PN Jaksel. Kedua, menyampaikan soal penundaan sidang tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan. "2) Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkasnya.