Jaksa Kejati Jateng Diduga Memeras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kejagung Turun Tangan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2022 01:45 WIB
Jakarta, MI - Seorang pengusaha di Kota Semarang bernama Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Agus Hartono, mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum Jaksa Kejati Jateng  berinisial PA. Percobaan pmerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam. Menanggapi hal ini, Kejagung tidak tinggal diam, langsung turun tangan mengusut kasus ini. "Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/ klarifikasi terhadap pelapor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (27/11). [caption id="attachment_503297" align="alignnone" width="300"] Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (MI/Aswan)[/caption] Meski begitu, jelas Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Jika terbukti, Kejagung akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang dimaksud. "Saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," lanjutnya. Ketut memastikan pihaknya akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus yang juga sebagai pelapor. Hal ini agar Agus mendapatkan kepastian dan keadilan. Sebelumnya diberitakan, kejadian ini bermula saat Agus dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016. Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata. "Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus. Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP. "Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agus. Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi penguasa hukum Agus Hartono mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik perempuan di Kejati Jateng. [caption id="attachment_493093" align="alignnone" width="300"]  Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kamaruddin meminta agar oknum Jaksa Kejati Jateng tersebut, diperiksa dan dicopot. “Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022). Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, dimaksudkan sebagai “imbalan” menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Untuk satu SPDP, oknum jaksa itu meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar. “Oknum jaksa itu mengatakan permintaan uang atas perintah Kajati Jateng,” ujarnya. Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dia anggap sebagai kriminalisasi. Menurut Kamaruddin, perilaku oknum penyidik yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum. Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. “Kami meminta agar oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang,” tuntutnya. Dikatakannya, oknum jaksa yang dia maksud pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Bagi terdakwa yang melanggar satu pasal saja dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. [caption id="attachment_504956" align="alignnone" width="300"] Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Foto: Doc MI)[/caption] “Namun oleh oknum Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu itu, terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan jika melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP. Lha itu ada apa?” herannya. Melihat track record yang pernah dilakukan dan dugaan percobaan pemerasan yang saat ini, kata Kamaruddin, sudah seharusnya oknum jaksa Kejati Jateng tersebut diperiksa dan dicopot. “Jika tidak, maka perbuatannya akan diulangi terus menerus. Dan itu menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan,” tandasnya. (MI/Ode) #Jaksa Kejati Jateng #Jaksa Kejati Jateng#Jaksa Kejati Jateng #Jaksa Kejati Jateng