Tak Laporkan Sumber Dana, Bawaslu Bakal Proses Lembaga Survey

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 November 2022 18:27 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, bakal memproses lembaga survei terakreditasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaporkan sumber dananya. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei wajib melaporkan sumber dananya kepada Bawaslu. Pada Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei. Sehingga, lembaga survey tidak lagi bebas melakukan survei sesuai pesanan politik. Menutut Lolly, lembaga survey tak melaporkan pendananya jelas merupakan pelanggaran terhadap norma peraturan. "Jadi itu (tidak malaporkan pendanaanya masuk dalam kategori pelanggaran etik. Itu akan diproses Bawaslu," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (29/11). Ditegaskan Lolly, saat mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi, lembaga survey harus membuat surat pernyataan bersedia menyatakan sumber dananya ke KPU. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei. Bawaslu juga dapat memberikan rekomendasi jika memang ditemukan pelanggaran etik oleh Lembaga Survey. Ada dua bentuk sanksi yaitu peringatan dan dicabut sertifikatnya. [Lin]