Soal Penolakan KUHP, Pakar HTN UGM Khawatir DPR Seperti Jadikan MK Sebagai Tong Sampah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Desember 2022 20:45 WIB
Jakarta, MI- Produk Undang-Undang akan sempurna bila di dalamnya ada partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari praktisi, akademisi dan elemen masyarakat lainnya. Jika komponen ini tidak terpenuhi, bukan mustahil produk UU yang dihasilkan akan menuai pro kontra. Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar saat menanggapi sikap DPR yang menyarankan masyarakat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak puas terkait KUHP baru. "Dan itu harus dilakukan secara baik, sesempurna mungkin. Bukan hanya membuat Undang-Undang, lalu menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakannya," kata Zainal, Dalam acara diskusi, ditulis Minggu (11/12/2022). Jika argumentasinya seperti itu, Zainal menganggap, DPR seperti menempatkan MK sebagai tempat sampah bagi produk yang dibuat mereka. “Saya itu agak khawatir dengan logika teman-teman pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah,” ujar Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) itu. Apalagi, lanjutnya, DPR juga kerap mengunci MK dengan kewenangannya, seperti saat DPR mengganti hakim MK Aswanto. “Yang paling saya khawatirkan, ketika MK macam-macam dengan DPR sekarang, di-Aswantokan loh. Di mana logikanya kalau gitu? Logika pembentuk UU gimana kalau gitu? Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK, tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR, di-Aswantokan. Saya mau bilang beginilah, mari cermati!” tandasnya.

Topik:

KUHP