Soal Penempatan CPNS Pemprov DKI, BKN Tegur Pj Gubernur Heru

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Desember 2022 11:02 WIB
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPK wajib mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat menjadi PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar. Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Nomor: 918/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 24 Agustus 2022, Nomor: 917/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 24 Agustus 2022, Nomor: 1043/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 25 Oktober 2022, Nomor: 1044/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan 1045/BKP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, BKN meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar melakukan perbaikan SK Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS. "Kami mohon kepada Bapak Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta selaku PPK untuk melakukan perbaikan SK Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a dengan menyebutkan jabatan yang telah dilamar dan segera mengangkat PNS dimaksud ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar serta melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Otok Kuswandaru dalam surat edaran BKN yang didapatkan Monitor Indonesia , Minggu (18/12). Untuk selanjutnya dalam menetapkan SK pengangkatan Calon PNS menjadi PNS, harus menyebutkan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kiranya Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan nomenklatur Jabatan Pelaksana wajib berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah," jelasnya. "Apabila diperlukan penambahan nomenklatur pelaksana baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maka dapat mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri dimaksud," sambungnya. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Maka diharapkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut, ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): a. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain: 1) Pasal 36 ayat (2) ditentukan bahwa Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: 2) Pasal 75 ayat (2) ditentukan bahwa Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS; 3) Pasal 78 ayat (2) ditentukan bahwa Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. c. Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pegawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, dinyatakan bahwa: 1) Ayat (1): Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian; 2) Ayat (2): Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan. pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. d. Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan c. Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo menyoroti aturan Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang semena-mena mengganti formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2020. Menurut Rio, sapaan akrabnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan kepala BKN tentang pengangkatan CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020. Atas dasar keputusan tersebut yang telah ditetapkan oleh kepala BKN tersebut, lanjut Rio, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Sekda melalui BKD memproses SK CPNS Pemprov DKI dengan SK Gubernur. “CPNS yang telah mengikuti latihan dasar sebagai syarat mendapatkan PNS 100% ditempatkan sesuai dengan formasi yang CPNS lamar. Namun, kenyataannya PNS ini tidak dtitempatkan pada formasi yang sesuai lamaran,” kata Rio kepada Monitor Indonesia, Kamis (24/11). Akibat aturan Sekda itu, tambah Rio, rata-rata pendapatan PNS yang baru pun berkurang Rp 4,2 juta per bulan. “Bahkan, terjadi penurunan jabatan dengan latar belakang akademis D3 ditempatkan pada posisi dengan latar belakang akademis SMA. Latar Belakang Sarjana dengan jabatan fungsional teknis “Teknis Ahli” diturunkan menjadi administrasi ahli,” jelas Rio. Untuk itu, Rio berharap, Pemerintah melakukan sosialisasi ulang dan rekontrak, agar para PNS yang memiliki lataran belakang akedemis bisa mendapatkan haknya sesuai dengan fungsionalnya. “Dilakukan sosialisasi ulang lagi dan rekontrak lagi,” demikian ujar Rio. Sebelumnya, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan BKD telah menelantarkan CPNS angkatan tahun 2020. Hal itu terjadi karena formasi jabatan CPNS tak sesuai dengan yang disiapkan sebelumnya. Pada penerimaan tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melaksanakan seleksi pengadaan CPNS, untuk formasi jabatan teknis tertentu dan telah mengumumkan hasil berdasarkan pengumuman Sekda Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil pengumuman seleksi tersebut, awalnya dilaksanakan pemberkasan oleh para pelamar lulus seleksi sesuai proses formasi yang telah mengikuti beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD) melalui CAT. Selanjutnya bagi yang lulus CAT dengan passing grade akan diadakan perengkingan, yaitu sebanyak 3 kali untuk formasi yang berhak mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKB). Setelah diadakan SKB, selanjutnya telah ditetapkan CPNS yang lulus sesuai formasi. Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan CPNS daerah yang lulus pada seleksi pengadaan CPNS pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2020 ke BKN untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Dengan dasar usulan tersebut, kepala BKN telah mengeluarkan Peraturan kepala BKN tentang pengangkatan CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2020. Selanjutnya dengan dasar keputusan yang telah ditetapkan oleh BKN, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Sekda melalui Badan kepegawaian daerah (BKD) memproses SK CPNS pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan Keputusan Gubernur. Setelah keluar SK gubernur tentang penerapan CPNS pemerintah provinsi DKI Jakarta sesuai formasi, sehingga para CPNS mengabdi selama kurang lebih 2 tahun telah mengikuti latihan dasar (latsar) sebagai syarat untuk mendapatkan PNS 100 persen. Setelah dikeluarkannya SK PNS para pegawai tersebut, secara otomatis akan ditempatkan pada formasi jabatan yg dilamar oleh masing-masing PNS pada saat melamar formasi. “Anehnya, kami PNS yang baru diangkat bukan malah ditempatkan pada formasi yang dilamar. Tetapi malah grade nya diturunkan,” ujar seorang PNS angakatan tahun 2020, yang enggan disebut namanya kepada Monitor Indonesia di Balaikota Jakarta, Selasa (22/11). Dia mencontohkan, yang dilamar CPNS adalah formasi pengola dengan pendidikan D3 dengan jabatan fungsional teknisnya adalah Teknis Terampil, malah ditempatkan di jabatan pendidikan SMA dengan jabatan fungsional teknis jadi administrasi terampil. Begitu juga dengan tingkat pendidikan sarjana dengan jabatan fungsional teknis “teknis ahli” malah diturunkan jadi administrasi ahli. Adapun jabatan fungsional baru yang diberikan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta melalui Kepala BKD Provinsi DKI JakartaTahun 2022. Dalam hal ini, menurut sumber Monitor Indonesia tersebut, jelas-jelas pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melanggar konstitusi. Karena secara prosedural telah melanggar aturan perundang-undangan. “Harusnya seorang Sekda harus bijak dan memahami konstitusi. Bahwa peraturan kepala BKN itu lebih tinggi hirarkinya dari keputusan gubernur, dan keputusan gubernur lebih tinggi dari Surat Edaran Sekretaris Daerah. Ini kok malah jomplang,” ujar dia heran. DKI sebagai barometer untuk pemerintah provinsi lain di Indonesia seharusnya tidak buta hukum, undang-undang dan buta Peraturan. Akibat aturan Sekda itu, rata-rata pendapatan PNS yang baru pun berkurang Rp 4,2 juta per bulan. Sejak terbit SK ribuan PNS DKI per 1 Oktober 2022 formasi PNS sampai sekarang belum jelas. “Surat edaran Sekda itu jelas melanggar hukum,” katanya. Sementara menurut informasi yang dihimpun Monitor Indonesia, formasi jafung itu waktu pengumuman pengadaan CPNS adalah untuk mengisi formasi jafung yang ada. Terapi seiring berjalannya waktu. Para kepala sub bagian kepegawaian SKPD/UKPD mengisi jafung itu dengan PNS yang lama yang mungkin penyesuaian ijasah. Tapi anehnya, para Kasubbag kepegawaian hampir seluruh unit di DKI, mengisi jabatan itu tanpa mengingat adanya CPNS yang mau PNS yang sudah bekerja. Setelah CPNS itu menjadi PNS dengan tenggang waktu 2 tahun harus kembali ke jabatan yang dilamar saat melamar. Hal itu terjadi akibat adanya pembinaan kepala BKD terhadap para kasubbag tu/kepegawaian se-DKI Jakarta. Belum lagi para Kasubbag tata usaha/ kepegawaian semua bekerja sesuka hati dan bahkan tak ingin ada CPNS di depan mata.