Miris! Tunjangan hingga Asuransi Pegawai KPK Pasca PNS Tak Dibayarkan, Firli Bahuri Bungkam!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 00:37 WIB
Jakarta, MI – Miris, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini, tunjangan dan asuransi tak kunjung dibayarkan. Monitor Indonesia, Kamis (5/1), telah mengkonfirmasi ke KPK dalam hal ini kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ihwal kasus polemik tersebut. Namun hingga saat ini belum juga memberikan respons atau tanggapan. Sebelumnya, Sumber Monitor Indonesia di internal KPK mengungkap, imbas dari perubahan status dari pegawai lama menjadi ASN berujung pada hak tunjangan kinerja (tunkin) dan tunjangan khusus (tunsus) tak dibayar. Hal itu membuat kinerja KPK dalam dua tahun terakhir melempem. “Tunkin dan tunsus pegawai KPK lama hampir mau 2 tahun ini belum dibayarkan. Saya curiga karena kami tidak satu suara, masih ada yang mau KPK seperti yang dulu tapi sebagian ikhlas karena status PNS,” ujar sumber itu, Selasa (3/1/) kemarin. Firli Bahuri Tak Pernah Lapor Masalah Internal KPK Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyayangkan Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tunjangan Khusus (Tunsus) pegawai KPK yang hingga saat ini belum dibayarkan negara. Bila hanya mengandalkan gaji pokok PNS, pegawai KPK yang jumlahnya mencapai 900 orang ditambah dari Kejaksaan dan Polri 500 orang dipastikan tak akan maksimal lagi bekerja. Pegawai KPK golongan PNS terendah hanya mendapatkan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Santoso yang merupakan politisi Partai Demokrat itu mengaku baru mendapatkan informasi itu. Selama ini, tegas dia, Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat di Komisi III DPR tak pernah melaporkan masalah di internal KPK. “Kita belum tahu apa masalah internal KPK selama ini. Apa memang benar Kementerian Keuangan tidak mencairkan tunjangan pegawai KPK atau tidak,” katanya. Komisi III DPR Bakal Panggil Firli Bahuri Santoso berjanji akan segera mengusulkan rapat kerja dengan pimpinan KPK dalam waktu dekat untuk membahas masalah itu. Santoso masih sangat yakin bahwa rakyat Indonesia masih mendukung keberadaan KPK dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini. Terkait dengan asuransi pegawai KPK yang selaam ini belum dibayarkan, Santoso mengatakan, seharusnya Kesetjenan KPK harus segera membayarkannya. Sebab, dana asuransi itu dipotong dari gaji pegawai selama 15 tahun terakhir. Asuransi pegawai KPK yang lama dulunya dikelola BNI Life dan berubah ke asuransi Jiwasraya. Diperkirakan asuransi pegawai KPK tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. “Setelah statusnya jadi ASN, harusnya asuaransi itu segera dicairkan. Kesetjenenan KPK harus berupaya mencairkan dana pegawai tersebut,” tegas Santoso. Pengusulan Tunjangan Kinerja Sebagaimana suarat elektronik Kesetjenan KPK yang diperoleh Monitor Indonesia bahwa proses pengusulan tunjangan kinerja dan tunjangan khusus Pegawai di Lingkungan KPK yang ditujukan kepada seluruh pegawai KPK disebutkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Perubahan status pegawai KPK tersebut juga berdampak pada perubahan peraturan terkait dengan kepegawaian KPK. Sejak 2019 sampai dengan saat ini, sudah banyak peraturan kepegawaian yang disesuaikan, dengan tujuan menyelaraskan dan mematuhi peraturan kepegawaian sebagai ASN. Salah satunya yang saat ini terus berproses adalah terkait tunjangan kinerja dan tunjangan khusus. Rapat harmonisasi dilakukan beberapa kali yaitu pada tanggal 17 Mei, 25 Mei, 29 Juni, 9 Agustus, 27 September dan 19 Oktober 2022. Hasil dari berbagai kegiatan dan koordinasi diatas adalah sebagai berikut: •Penghasilan Pegawai KPK tidak turun (hold harmless) •Pegawai KPK mendapat manfaat Taspen •Pegawai KPK mendapat manfaat Asuransi BPJS Kesehatan •Tunjangan khusus juga diberikan kepada PNYD serta CPNS KPK. Proses pengajuan, permohonan dan harmonisasi terkait tunjangan kinerja dan tunjangan khusus masih terus berlangsung hingga saat ini. Maka kebijakan lain yang terkait dengan pemberian kompensasi, belum dapat diputuskan. #Pegawai KPK