Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Januari 2023 11:28 WIB
Lampung, MI - Seorang Ayah berinisial BR (57) di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali. "Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022, korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," kata Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, Kamis (5/1). Joni menjelaskan, penangkapan BR, berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. "Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," jelasnya. Petugas menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang, dan 1 celana. Akibat perbuatannya itu, pelaku BR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.