'Air Mata Buaya' Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Pengaruhi JPU dan Hakim? Jangan Harap!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2023 19:35 WIB
Jakarta, MI - Air mata buaya (simpati buatan) para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaini Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi disebut-sebut bakal mempengaruhi jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menyusun surat tuntutan dan putusan (vonis). Hal tersebut juga turut disoroti oleh dua (2) pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti yakni Asep Iwan Iriawan dan Abdul Fickar Hadjar. Kata Asep, tingkah para terdakwa dengan memperlihatkan kesedihan tidak menjadi pertimbangan bagi jaksa atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis. [caption id="attachment_511021" align="alignnone" width="648"] Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan (Foto: MI-Aswan/Repro)[/caption] "Itulah bedanya hakim. Kalau nangis di pengadilan timbangannya enggak kelihatan jadi enggak bisa dilihat," jelas Asep kepada wartawan, dikutip pada Minggu (15/1). Mantan hakim itu juga mengatakan, bahwa penyusunan tuntutan oleh jaksa atau vonis dari majelis hakim dilakukan berdasarkan berbagai fakta persidangan yang terungkap dan tidak memperhitungkan gimik dari para terdakwa. "Kalau hakim ya putih atau hitam. Air mata tidak ada yang hitam, apalagi putih," ucap Asep. Senada dengan Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan, bahwa hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai tak bakal terpengaruh gimik para terdakwa dalam menyusun tuntutan atau vonis. "Jaksa maupun hakim tidak akan pernah terpengaruh oleh gimik-gimik baik yang alami maupun yang direkayasa. Hakim dapat dipastikan tidak akan terpengaruh," kata Abdul Fickar dikutip pada Minggu (15/1). [caption id="attachment_379317" align="alignnone" width="800"] Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. (Foto: MI/Wawan)[/caption] Menurut Abdul Fickar, vonis tetap berdasarkan fakta persidangan yang minimal akan menggambarkan kejadian yang sesungguhnya. Meskipun terdakwa memperlihatkan sikap menangis atau penyesalan atau meneteskan air mata buaya (simpati buatan) saat menjalani sidang dan memberikan keterangan, namun kata dia, jaksa penuntut umum dan majelis hakim akan tetap mengutamakan menggali fakta persidangan buat mengungkap kejadian yang sebenarnya dan porsi peranan masing-masing terdakwa. Jika sampai pada putusan tentang strafmaat atau berapa lama, tambah Abdul Fickar, akan dijatuhi hukuman biasanya faktor-faktor sosiologis juga ikut dipertimbangkan "Tetapi bukan hal yang utama," tandasnya Sebagaimana diketahui, dalam persidangan pasangan suami istri (pasutri) kompak menangis entah apa tujuan dari itu semuanya. Ferdy Sambo meneteskan air mata ketika menjawab sejumlah pertanyaan hakim saat pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu. [caption id="attachment_511996" align="alignnone" width="1044"] Ferdy Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)[/caption] Suara Ferdy Sambo bergetar ketika majelis hakim mendalami soal cerita dugaan pemerkosaan terhadap sang istri yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo meneteskan air mata ketika menjawab sejumlah pertanyaan hakim. Suara Ferdy Sambo bergetar ketika majelis hakim mendalami soal cerita dugaan pemerkosaan terhadap sang istri yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu. "Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia. Saya yakini bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu. Selain itu, Sambo juga terlihat menangis ketika disinggung tentang nasib keempat anaknya saat ini ketika kedua orang tuanya ditahan dalam kasus itu. "Saya enggak kuat," ucap Ferdy Sambo. Sementara itu, Putri Candrawathi juga menangis ketika ditanya hakim dalam pemeriksaan sebagai terdakwa. Air matanya bercucuran ketika menceritakan tentang dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua. [caption id="attachment_507983" align="alignnone" width="797"] Terdakwa Putri Candrawathi (Foto: MI/Rekha)[/caption] "Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," jelas Putri Candrawathi sambil menahan tangis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Putri Candrawathi pun berharap tidak ada pemberitaan yang bersifat asumsi negatif dari kasus tengah menimpa ia dan suaminya, Ferdy Sambo. Sambil menangis, Putri Candrawathi menyinggung keluarga dan anak-anaknya yang juga harus terdampak akibat peristiwa yang kini membuatnya menjadi terdakwa. "Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya, mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak menampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya. Bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," bebernya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang juga sebagai mantan Kasatgasus Merah Putih dan Putri Candrawathi didakwa pasal pembunuhan berencana bersama anak buahnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Pasal yang dijadikan dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan perkara merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice cukup beragam. [caption id="attachment_511078" align="alignnone" width="624"] Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat (J) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Khusus perkara pembunuhan berencana para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Sedangkan perkara obstruction of justice dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijerat dengan dakwaan primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Putri Candrawathi dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Ricky Rizal Wibowo dijerat dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Kuat Ma’ruf dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, berbeda dengan keempat terdakwa lain, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice. Karenanya, perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice digabungkan menjadi satu surat dakwaan. Ferdy dijerat dengan; Kesatu, primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Kedua, pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya terdakwa dalam kasus obstruction of justice selain Sambo ada enam tersangka lainnya. Pertama, Hendra Kurniawan dijerat dengan; Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Irfan Widyanto dijerat dengan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Chuck Putranto dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Baiquni Wibowo dijerat dengan dakwaan Pertama, primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Arif Rachman Arifin dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam, Agus Nurpatria Adi Purnama dijerat dengan dakwaan Pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MI/Wan) #Air Mata Buaya (simpati buatan) #Air Mata Buaya Ferdy Sambo #Air Mata Buaya Putri Candrawathi