BPOM dan Kemenkes Perlu Buat Regulasi Ancaman Bahaya Vape Liquid

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2023 17:30 WIB
Jakarta, MI - Polisi bersama Bea Cukai berhasil membongkar industri rumahan pembuatan cairan vape liquid berisi narkoba berjenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (14/1) kemarin. Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo sudah mengingatkan akan ancaman bahaya cairan vape liquid mengandung jenis narkoba kali ini sudah dibuktikan dengan dibongkarnya industri rumahan tersebut oleh Polisi. Menurutnya, Pemerintah baik itu BPOM dan Kemenkes harus dapat menindak tegas akan bahayanya barang tersebut jika masih saja bebas seenaknya dijual dipasaran karena bisa mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. "Apa yang saya sampaikan bukan sekedar isapan jempol semata tetapi fakta serta nyata, makanya BPOM kosmetika memang perlu mengawasi lebih cermat akan kasus seperti ini," kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/1). Dengan adanya kasus tersebut, Politikus Partai Golkar ini mendesak agar Pemerintah baik itu BPOM maupun Kemenkes agar segera dapat membuat regulasi untuk mengatur peredaran itu, karena kalau hal seperti ini dibiarkan liar tanpa regulasi yang jelas maka sama saja Pemerintah membiarkan para penikmat vape khususnya generasi muda bisa mati cepat karena efek dari rokok elektrik atau vape itu sendiri. "Oleh karena ini BPOM dan Kementerian kesehatan (Kemenkes) sebagai pembuat regulasi tidak boleh diam diri harus lebih represif, progresif dan revolusioner untuk melihat apa yang tejadi di masyarakat karena hal inibelum diatur dalam UU kita. Dan patut diingat jika kejadian ini masih terus ada itu akan beresiko bagi masyarakat dan generasi muda kita apalagi rokon ini sudah menjadi tren gaya hidup generasi muda," tegas legilastor dapil Jateng III ini. Selain dari segi kesehatan, ia juga meminta agar Pemerintah dapat mengatur regulasi yang baik terhadap barang seperti ini. Karena dibeberapa negara sudah mengatur sangat ketat akan peredaran rokok elektri ini. "Dan fakta di beberapa negara sudah dilarang kenapa Indonesia masih belum ada regulasinya sama sekali padahal pemerintah sudah memungut cukainya, ini harus jadi pelajaran buat pemerintah," tandas anggota Komisi IV DPR ini. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industri narkoba liquid atau cair untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) malam.