Jaksa: dengan Akal Liciknya Putri Candrawathi Mengingini Nyawa Yosua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 14:33 WIB
Jakarta, MI - Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, jaksa menyebut istri Ferdy Sambo berperan dengan akal liciknya ikut serta merampas nyawa Yosua. "Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario, selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1). Jaksa mengatakan, seharusnya sebagai istri perwira Putri mengingatkan Sambo agar tidak berbuat jahat. Namun, sambung jaksa, ia justru membantu suaminya membunuh Yosua dengan skenario. "Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan Ferdy Sambo, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ungkap jaksa. Jaksa menilai, Putri turut serta terlibat dalam skenario pembunuhan Yosua. Hal itu dikarenakan dia mengajak Yosua melakukan isolasi mandiri (isoman), dan Putri ada ketika Sambo menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakujan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'rif, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," pungkas jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Putri dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.