Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 15:25 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar jaksa. Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. Sebelum Richard Eliezer, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Topik:

Bharada E