Deolipa Yumara Minta KPK Periksa Sri Mulyani Saksi Kunci Korupsi DID Tabanan Bali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2023 15:38 WIB
Jakarta, MI - Pengacara, Deolipa Yumara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berani memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sri Mulyani yanh disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus korupsi DID Tabanan Bali. KPK pada hari Selasa (17/5/2022) lalu, memang pernah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi Sri Mulyani, namun Sri Mulyani tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK mengklaim bahwa ternyata ada kekeliruan dalam surat tersebut, sehingga KPK akan mencari keterangan dari pihak lain. Dalam surat itu KPK menyatakan panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN. "Seharusnya KPK menindaklanjuti rencana pemanggilan saksi Sri Mulyani itu yang diketahui sekarang bekerja di BPK, agar semuanya terang-benderang dalam kasus ini, meski Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti sudah dipenjarakan. Semestinya KPK mengembangkan kasus ini, dengan memeriksa saksi-saksi yang dianggap tau kasus ini," kata Deolipa Yumara saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Rabu (18/1). Deolipa Yumara menambahkan, KPK juga jangan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi yang kian meresahkan masyarakat yang seolah-olah sudah kehilangan semangat menindaklanjuti kasus DID Tabanan Bali itu dengan memanggil saksi Sri Mulyani itu. "Jangan kehilangan nyali jugalah panggil Sri Mulyani itu, kalau memang dia tau kasis DID Tabanan Bali, apa susahnya KPK panggil dia, kan begitu," jelasnya. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam amar putusannya menyatakan, Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Rifa Surya sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Soal keberadaan Sri Mulyani ini, berdasarkan sumber Monitor Indonesia, ia sekarang bekerja di BPK, Pada beberapa waktu lalu juga, Monitor Indonesia telah mengkonfirmasi kelanjutan dari rencana pemanggilan saksi Sri Mulyani ini kepada pihak KPK, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban sama sekali alias bungkam.