Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Februari 2023 12:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelaah kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah menyampaikan, belum ada pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pertanian (Kementan) atau pun PT Pupuk Indonesia. "Belum, masih ini proses," ungkap Febrie, Rabu (1/2). Menurutnya, tim penyidik masih memproses temuan dan indikasi tindak pidana korupsi sektor pupuk bersubsidi. Termasuk memproses pengajuan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pihaknya sedang menyelidiki kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pupuk, menyusul kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat yang kian meluas. “Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Kuntadi menyesalkan masih saja terjadi praktik korupsi dalam industri pupuk yang merupakan kebutuhan utama petani. Sejauh ini, pihaknya melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik. Kejagung akan mendalami kebijakan yang diambil oleh regulator pusat distribusi pupuk dalam negeri. Hanya saja, dia enggan memaparkan pihak mana yang dimaksud “Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,” kata Kuntadi. Kuntadi belum membeberkan secara rinci pihak terkait yang masuk radar panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Yang jelas, pihaknya masih melakukan analisa data secara menyeluruh. "Kan kita masih mengkaji kenapa pupuk kok masih terus jadi masalaah, padahal kan regulasi seharusnya nggak. Itu yang kita dalami ada apa sih. Kan jumlah petani ini makin lama makin kurang. Kok malah gitu," kata Kuntadi. Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia pun sudah sempat menjalani pemeriksaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespons secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani. "Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5). Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.