Teddy Minahasa Ajukan Nota Keberatan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Februari 2023 17:50 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus kepemilikan sabu Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam kasus narkotika sabu hasil barang sitaan. Menanggapi bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa mengatakan kepada Majelis Halim bahwa pihak kuasa hukumnya telah menyiapkan nota Eksepsi atau pembelaan. Hakim ketua Jon Sarman Saragih mempertanyakan apakah terdakwa Teddy mengerti soal dakwaan yang disampaikan jaksa. "Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," tanya hakim Jon di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2) "Mengerti, Yang Mulia," dijawab Teddy. Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim lagi. "Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy. Selanjutnya Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menegaskan pihaknya siap membacakan eksepsi atau nota keberatan di sidang perdana Teddy Minahasa. "Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Hotman Paris. Sebelumnya dalam bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Irjen Teddy Minahasa diketahui menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Jaksa mengatakan dalam bacaan dakwaan bahwa Teddy melakukan peredaran narkoba sabu bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU. "Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," tambah JPU. Dalam kasus peredaran narkiab jenis sabu ini, Teddy djerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.