Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 Februari 2023 23:52 WIB
Jakarta, MI - Sembilan orang korban pembunuhan berantai atau serial killer Wowon cs berhasil diungkap polisi. Salah satu pelaku pembunuhan yang menjadi patner Wowon adalah Solihin alias Duloh. Duloh yang kini berusia 63 tahun itu telah meratapi perbuataanya karena terjerumus dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi Wowon Erawan alias Aki. Sebagai pelaku utama pembunuhan 9 korban, Duloh mengaku siap menerima hukuman apapun nantinya. Bahkan dia siap menerima hukuman mati. Dia sadari hal itu sebagai konsekuensi atas perbuatannya membunuh orang lain. Ketika para pelaku pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers Pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/2), Duloh mengaku siap dihukum mati.  "Siap (dihukum mati). Saya terima," ucap Duloh ketika diwawancai wartawan di Mapolda Metro Jaya. Duloh mengaku saat pertama membunuh korban tidak takut. Namun setelah pembunuhan kedua baru dia merasa takut. Sejak itu dia tidak bisa tidur. "Takut, tapi pasrah saja demi duit itu (Rp500 juta), sudah uang sama sakti gitu (sebagaimana janji Wowon)," ucap Duloh. Sebanyak 9 korban yang dibunuh Duloh atas perintah Wowon yang memakai lakon 'Aki Banyu'. Pertama pembunuhan di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal. Sementara Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan. Sedangkan korban meninggal di Cianjur diantarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah). Sementara Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sedangkan korban TKW lainnya adalah Siti yang tewas dibunuh di Surabaya. Atas perbuatannya ketiga tersangka, Erawan, Duloh dan Dede Solehuddin dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. Wowon juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala yang telah dilakukannya. Termasuk menerima hukuman mati. Kasus Sambo Cs Berbeda dengan pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo cs yang pekan depan akan menjalani sidang vonis dari majelis hakim. Dalam pledoinya di depan majelis hakim, Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskannya dari tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1) lalu. "Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menyatakan membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis. Sambo juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala. Selain itu, majelis hakim diminta memberi perintah kepada institusi Polri agar melepaskan garis polisi yang terpasang di rumah Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. Lewat nota pembelaan, Sambo mengkaim sejak awal tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya dan sang istri yang menjadi korban pemerkosaan. "Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," ujar Sambo. Sambo juga mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian. Oleh karena itu, Sambo meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J. Sambo dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus Wowon Cs dan Ferdi Sambo Cs sama-sama terkena jeratan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP. Namun Wowon Cs terlihat lebih gentlemen dengan meminta maaf dan siap dikukum mati atas perbuatannya. Sementara Ferdy Sambo Cs sulit meminta maaf kepada keluarga Yosua, dan meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa seumur hidup. (Man) #Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs