Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2023 16:46 WIB
Jakarta, MI - Keluarga alhmarhum M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dapat menuntut mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) ke Pengadilan. Bagaimana tidak, Hasya yang meninggal diduga akibat dari kelalaian mantan Pamen Polda Metro Jaya itu malah ditetapkan sebagai tersangka. “Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang pasal 230. Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya, Jum'at (3/2). Suhandi menambahkan, pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan. “Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” pungkasnya. Polisi Dalami Laporan Keluarga Hasya Polda Metro Jaya menyatakan bakal mendalami laporan yang dilayangkan oleh keluarga mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra (HAS). Laporan itu dilayangkan melalui pihak kuasa hukum terhadap purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) terkait dugaan lalai memberi pertolongan. "Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2). Disampaikan Trunoyudo, hasil rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2) kemarin juga akan menjadi bahan rujukan dalam proses pendalaman laporan tersebut. "Hasil rekonstruksi untuk menjawab itu," tandasnya. Sebelumnya, pihak keluarga Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya terkait dugaan lalai memberikan pertolongan terhadap korban. "Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangan, Kamis (2/2). Terkait laporan ini, Rian menyampaikan pihak keluarga Hasya berharap Polda Metro Jaya bisa menindaklanjutinya, Rekonstruksi Ulang Dalam rekonstruksi ulang kemarin, terungkap tubuh Hasya sempat terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko usai terjatuh dari sepeda motornya. Setelahnya, Eko menepikan kendaraannya ke sisi kiri dan turun. Eko lantas melihat korban, saat itu posisi Hasya tergeletak di dekat motornya. Eko bersama warga di sekitar lokasi kemudian menggotong tubuh korban ke pinggir jalan. Namun Eko tak bawa korban ke rumah sakit. Beberapa waktu setelahnya, pengemudi ojek online yang ada di lokasi menghubungi ambulans untuk menolong Hasya. "Saksi kemudian mengangkat Hasya ke ambulans," ucap penyidik saat rekonstruksi ulang. Korlantas Polri Turun Tangan Diketahui, Korlantas Polri turut terlibat dalam proses rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi AKBP (Purn) AKBP (Purn) Eko Setio BW (ESBW) dan mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah Syaputra yang kemudian meninggal dunia. Dalam rekonstruksi, Korlantas Polri menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap lebih detail kecelakaan tersebut. Pengerahan metode atau tim TAA tersebut juga dikatakan untuk memperjelas kronologi Kecelakaan dalam proses simulasi, perihal pencegahan dan lainnya. Polda Metro Jaya saat ini melakukan analisis setelah dilakukannya rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra. “Kesimpulan belum bisa kita ambil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2). Meski begitu, Trunoyudo memastikan rekonstruksi ulang tersebut menjadi bagian dan catatan penting untuk analisis yang dilakukan. “Tapi menjadi catatan penting, rekonstruksi ini merupakan bagian dari pada untuk bahan analisis,” jelasnya. #AKBP Eko Setio