Mantan Pengacara Richard: Sambo Pantas Dihukum Mati dan Ditambah Sepertiga!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 00:28 WIB
Jakarta, MI - Mantan pengacara Richard Eliezer Pugihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Apalagi, kata dia, jaksa penuntut menyatakan tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo. Selanjutnya terserah kepada mantan Kadiv Propam Polri itu apakah mengajukan banding pasca vonis pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang atau tidak. “Yang sepantasnya ya hukuman mati. Ringannya tidak ada. Karena apa, karena dia seharusnya mengetahui hukumnya, dia sudah lebih tau hukumnya," jelas Pengacara Merah Putih itu kepada wartawan, Rabu (8/2). Menurut Deolipa, Ferdy Sambo dewa penegak hukum karena diatasnya adalah para penegak hukum. "Ada pasalnya dimana, barang siapa yang mengerti hukum, menguasai hukum penegak hukum sendiri, itu harus diperberat sepertiga dari hukuman maksimal,” lanjut Deolipa. Deolipa kembali menegaskan, bahwa hukuman maksimal pembunuhan berencana merupakan hukuman mati. Ferdy Sambo, katanya, pantas untuk mendapat hukuman itu. “Makanya kalau sudah mentok dihukuman mati ya hukuman mati yang paling pantas. Tetapi kita enggak tahu bagaimana pertimbangan majelis hakim, tetapi kalau secara ilmu hukum ya itu tadi hukuman mati. Hukuman mati ditambah sepertiga berartikan mati," bebernya. Menurut Deolipa hal ini yang seharusnya dilakukan terhadap Ferdy Sambo oleh majelis hakim menjelang putusannya. Kalau tidak hukuman mati, tambah Deolipa, berarti ada pertimbangan tertentu oleh majelis hakim. "Karena undang-undang sih sudah mengatur begitu,” ujar Deolipa. Deolipa menambahkan, Ferdy Sambo merupakan pejabat negara yang khusus menangani masalah keamanan dan kriminal, namun justru menjadi pelaku utama pembunuhan berencana. Untuk itu, hukuman Ferdy Sambo seharusnya ditambah sepertiga dari hukuman maksimal. “Sebenarnya hukuman yang pantas buat Sambo, ini hukuman yang pantas dulu ya, adalah hukuman mati. Kenapa, dia adalah pejabat negara dengan pangkat yang juga tinggi bintang dua. Dan kemudian, dia juga mengamankan polisi juga yang melanggar kriminal,” kata Deolipa. Diketahui, pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menggunakan jabatannya pidananya ditambah sepertiga. Mengutip Pasal 52 KUHP menyatakan bahwa; Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga. "Jadi pembunuhan berencana kan rata-rata seumur hidup atau hukuman mati, itu Sambo harus ditambah lagi sepertiga dari hukuman itu. Makanya kalau tuntutannya seumur hidup, Sambo seharusnya di hukum mati, itu tuh yang pantas, berbicara kepantasan secara hukum,” tegasnya. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Sambo dinilai berbeli-belit, tidak mengakui perbuatannya. Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan membuat skenario dan menjadi otak penghilangan barang bukti berupa CCTV di area rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.