Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Kamboja, Bareskrim Tangkap 5 Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Februari 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Adapun sebanyak 5 orang tersangka berhasil ditangkap. Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada korban yang melapor ke Kedubes RI di Phnom Penh. "Bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (10/2). Dari laporan tersebut, kata Rahardjo, pihaknya kemudian menangkap 3 orang pelaku berinsial SJ, JR dan MR. Ketiganya ditangkap di Indramayu dan Tangerang. "SJ dan JR ditangkap di Indramayu Jabar 24 September 2022, yang bersangkutan peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Kemudian saudara MR di tangkap di Tangerang pada tanggal 26 September 2022," jelasnya. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni NJ dan AN. Keduanya ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan. "Tersangka NJ dan AN ini berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ujarnya. Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.