Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Dua Perusahaan Swasta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 00:11 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua kantor swasta kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 pada Badan Aksestabilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo 2020-2022. Dua kantor perusahaan swasta yang digeledah, yakni kantor PT Solitech Media Sinergy dan kantor PT Pradita Infra Nusantara. “Kegiatan tersebut kita lakukan dalam rangka untuk memperkuat keperluan pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2). Di hari yang sama, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Johnny G Plate selaku Menkominfo seharusnya mengetahui sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU. Kejagung juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas Johnny G Plate selaku pengguna anggaran. “Nah, tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggung jawaban dan perencanaan mengingat beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” jelasnya. Terkait dengan kerugian sampai saat ini menurut Kuntadi masih dikoordinasikan dengan BPKB untuk proses penghitungan. “Mengenai estimasinya (kerugian) masih nanti lah kalau sudah pasti ya, daripada salah,” tukasnya. #Kejagung Geledah Perusahaan