Langgar HAM! Anggota Densus 88 Perampas Nyawa Sopir Taksi Online Diadukan ke Jokowi, Mahfud dan Kapolri 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Februari 2023 01:29 WIB
Jakarta, MI - Bripda HS, anggota Densus 88 antiteror Polri perampas nyawa sopir taksi online bakal diadukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena, keluarga korban menuntut keadilan atas kematian Sony Rizal Taihitu di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada beberapa waktu lalu itu. "Kami akan melaukan pengaduan termasuk nanti kita siapkan surat ke Presiden, Menkopolhukam dan pak Kapolri," jelas penasihat hukum keluarga korban, Jundri Berutu kepada wartawan, Selasa (14/2). Jundri menyatakan, bahwa dalam pengaduannya, menyertakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditandai dengan dirampasnya nyawa Sony secara tragis di tangan Bripda HS. "Karena ini menyangkut dengan Hak Asasi Manusia, menghilangkan nyawa orang, kemudian menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan oleh korban, perbuatan juga demikian," ungkapnya. Ia pun berharap pengaduannya kepada para elite dapat memberikan akselerasi dalam menguak kasus pelanggaran HAM. Kasus sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Metro Depok, namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Bripda HS juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.