Richard Eliezer Divonis Jauh lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respon Kejaksaan Agung

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 15 Februari 2023 15:17 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menanggapi vonis terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketut mengatakan menghormati putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima Monitor Indonesia, Rabu (15/2). Kejagung, kata dia, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut. Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan. Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Richard selama 12 tahun penjara. Dalam risalah hasil sidang mejalis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sejumlah hal meringankan yang membuat Richard dovonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal meringankan Richard diataranya terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama dan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihikum. "Terdakwa (Richard) masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Telebih keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar Hakim yang terhormat Wahyu Iman Santoso saat pembacaaan vonis Richard di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Sementara hal yang memberatkan adalah hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia. Oleh karena itu Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.[Lin]