Justice Collaborator Richard Jadi Pertimbangan Polri, Terima Atau Tidak!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 02:26 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dan pendapat dari ahli untuk membuat keputusan terkait sidang Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polri terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sidang etik itu bakal menentukan apakah Richard Eliezer diterima kembali bertugas di Brimob Polri atau tidak. Namun demikian, putusan dari majelis hakim yang menetapkan Richard Eliezer layak menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya bahwa status Richard Eliezzer sebagai justice collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut menjadi pertimbangan Polri itu sendiri. “Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu referensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jum'at (17/2). Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada hari Rabu (15/2) kemarin. Dalam putusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum serta meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua. #Justice Collaborator Richard Jadi Pertimbangan Polri