Eks Napi Kebakaran Gedung Kejagung Diduga Korban 'Skenario Sambo'! Abdul Fickar: Kapolri dan DPR Harus Peka!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2023 18:36 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) peka terhadap kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menyeruak pasca divonis mati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Pasalnya, salah satu mantan narapidana dalam kasus ini, yakni Imam Sudrajat baru-baru ini membongkar kejanggalan kebakaran yang tejadi pada tanggal 22 Agustus 2020 silam itu, yang mana pada saat itu ditangani oleh Ferdy Sambo. [caption id="attachment_524648" align="alignnone" width="674"] Petugas Damkar dilokasi kebakaran (MI/Aswan)[/caption] Menurut Abdul Fickar, sudah sepantasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus kebakaran ini yang juga terjadi pasca penangkapan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) lalu. "Ini menuntut kepekaan penegak hukum terutama Kapolri (Jenderal  Pol Listyo Sigit Prabowo) untuk membuka kembali kasus ini," tegas Abdul Fickar saat dihubungi  Monitor Indonesia, Selasa (21/2). [caption id="attachment_524589" align="alignnone" width="689"] Abdul Fickar Hadjar (Doc Pribadi)[/caption] "Demikian juga DPR untuk mendorongnya. Jika memang ada bukti bukti yang kuat, saya kira sebuah peristiwa pidana harus dituntaskan, tidak perduli siapa yang tersangkut," tegasnya. Abdul Fickar menambahkan, bahwa jika bagi mereka yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup. Maka harus dihukum pula, tanpa pandang bulu. [caption id="attachment_524647" align="alignnone" width="674"] (MI/Aswan)[/caption] "Yang pasti yang salah, harus dihukum dan yang terlanjur dihukum jika ada buki-bukti baru, bisa dibuka kembali melalui peninjauan kembali (PK)," tutupnya. Sebagaimana diberitakan, Imam Sudrajat sempat mempertanyakan masalah barang bukti ketika kebakaran Kejaksaan Agung, salah satunya barang buktinya yaitu rokok. Ia menyatakan rokok yang ditampilkan dalam persidangan masing terbungkus sangat rapi dan tidak terbakar api. "Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yang berhubungan dengan api dan kelistrikan," kata Imam Sudrajat dikutip dari YouTube Akurat.co. [caption id="attachment_524645" align="alignnone" width="683"] Imam Sudrajat (Repro)[/caption] "Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api dan kelistrikan," kata Imam Sudrajat. Imam Sudrajat sebelumnya ditetapkan menjadi tersebut. Namun tidak sendiri, tetapi bersama T, H, K dan K. Namun demikian, Imam Sudrajat juga enggan ambil pusing terkait dirinya beserta empat kawannya menjadi korban dari dugaan skenario dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung itu. Ia juga sempat terpikir apakah dirinya menjadi korban skenario atau tidak. Namun dirinya tidak mau mengambil pusing dan lebih memilih mengikuti proses hukum yang berjalan semestinya. "Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Nggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani," ungkap Iman Sudrajat. [caption id="attachment_524650" align="alignnone" width="702"] (MI/Aswan)[/caption] Ferdy Sambo saat itu mengungkapkan para tukang merokok yang menyebabkan kebakaran,  ketika terjadi kebakaran Kejaksaan Agung, ia sudah lama tidak pulang ke rumah. Dalam persidangan, Imam Sudrajat mempertanyakan barang bukti seperti CCTV. Namun kata Ferdy Sambo, CCTV di Kejaksaan Agung terbakar dan sudah hangus jadi tidak bisa diputar ulang. Sementara, CCTV yang terbakar tidak ditampilkan dalam persidangan, hal ini penuh dengan kejanggalan. "Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus nggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilkan dong," kata Imam Sudrajat. [caption id="attachment_524649" align="alignnone" width="696"] (MI/Aswan)[/caption]  (La Aswan) #Eks Napi Kebakaran Gedung Kejagung