Kemarin, Kejagung Periksa Direktur Bisnis Koperasi USO hingga PT Pratama Capital Assets Management

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2023 01:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022, pada Selasa (21/2). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan delapan saksi yang diperiksa itu adlah Anis Saiful Bachri (ASB) selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, Yoyarib Sanu (YS) selaku Direktur Money Changer Anugerah Mega Perkasa, Don Hendri (DH) selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, dan Bayu Erriano Afpia (BEA) selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia. Kemudian Mikael Wahyu Diantama (MWD) selaku Account Manager PT ZTE Indonesia, Jemy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Muhammad Yunus (MY) selaku pihak swasta, dan Ruslan Alamsari (RA) selaku Money Changer PT Karya Utama. “Kedelapan orang saksi diperiksa untuk tersangka atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Ketut. Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua petinggi PT Pratama Capital Assets Management sebagai saksi kasus dugaan Korupsi DP4 atau Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2013 sampai dengan 2019. "Yaitu, Janto Supandi (JS) selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, dan Kristin (K) selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management," jelas Ketut. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan Senin, 20 Februari 2023 yakni terhadap Gatot Imam Prasetyo (GIP) selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan pada Jumat, 3 Februari 2023 yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan. Pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu, Kejagung turut memeriksa saksi EW selaku Direktur Utama DP4 Pelindo periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta. Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Lahan tersebut diketahui tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut. Meski Kejagung telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.