Pelabuhan Ratu Jadi ''Saksi Bisu'' Pernikahan Siri Mami Linda dengan Teddy Minahasa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Maret 2023 01:04 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Adriel Viari Purba membenarkan bahwa kliennya itu menikah secara siri dengan terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. "Ibu Linda ini menyampaikan, 'Saya ini kan di dalam gimana cara saya untuk memanggil Ustaz Herman'. Mereka nikah di Pelabuhan Ratu, nikahnya di Sukabumi," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3). Ia juga menyebut proses pernikahan secara siri antara Linda dan Teddy itu dilakukan usai keduanya pulang dari Laut China Selatan. Linda mengakui alasannya menikah siri dengan Teddy agar hubungan asmara gelapnya tidak menjadi dosa yang berlarut-larut. "Itu (pernikahan) terjadi setelah pulang dari Laut China Selatan, karena mereka selalu berhubungan badan, Ibu Linda nggak mau karena itu berdosa, 'Saya mau nikah dulu secara agama'," ungkapnya. Adriel menegaskan dalam pernikahan antara Linda Dan Teddy, keduanya sudah seiman atau memiliki agama yang sama, tidak seperti yang di katakan oleh kuasa hukum Teddy yang sebelumnya menjelaskan antara Linda dan Teddy beda agama. "Terus yang disampaikan beda agama, di situ mereka sudah syahadat dan langsung nikah saat itu juga di masjid. Anda mau percaya silakan, tidak percaya juga silakan," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, anak buah Hotman Paris Hutapea, Anthony Djono, yang juga salah satu dari Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengatakan Linda dan Teddy tidak pernah menikah secara siri. "Terkait kawin siri saya sampaikan, mami Linda ya yang dulu katanya bekas GRO di hotel tempat spa plus-plus. Saya sampaikan jangan terlalu percaya diri, jangan terlalu percaya diri," ujar Anthony. Anthony mennjelaskan pernikahan secara siri tidak bisa dilakukan dengan kedua insan yang beda agama, dimana Teddy beragama muslim, sementara Linda beragama Nasrani. "Yang namanya kawin siri itu agamanya sama, dia itu kan agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya," ujarnya. Dalam hal ini Anthony juga meminta Linda untuk menunjukan bukti kongkret yang tidak terbantahkan jika ia memang merupakan istri siri dari Teddy Minahasa. "Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukkan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoax ya," ujarnya. Keduanya kini berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba dengan menjual 1 Kg sabu dengan harga Rp400 Juta kepada seprang bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuramin)